Aturan Baru Satgas Covid-19: Naik Pesawat Wajib PCR

ERA.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mewajibkan calon penumpang pesawat melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Dalam SE disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bunyi SE Satgas Covid-19 yang dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Disebutkan pula, calon penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksmial 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan."

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kereta api dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali PPKM level 4 dan 3 wajib melakukan tes PCR 2x24 jam atau tes antigen minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang pesawat, kereta api, maupun kapal laut dan kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak jauh dari dan ke wilayah luar Pulau Jawa-Bali PPKM level 1 dan 2 bisa memilih menggunakan tes PCR maupun antigen sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antar kota dari ddan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksmial 2x24 atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan."

Diejlaskan dalam SE tersebut, aturan baru maka SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. SE baru mulai efektif berlaku mulai 21 Oktober 2021.

Untuk diketahui, dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan calon penumpang pesawat yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menyertakan hasil negatif tes antigen saja.