Soal Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat, Luhut: Jangan Emosional Menanggapi Apa yang Kita Lakukan Ini

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat bertujuan untuk menyeimbangkan terjadinya peningkatan mobilitas terutama di sektor pariwisata usai kasus Covid-19 di Indonesia menurun.

Berkaca dari pengalaman, kata dia, meski kasus Covid-19 menurun, pemeritah memastikan upaya 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M harus tetap diperkuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus di kemudian hari.

"Terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin (25/10/2021).

Luhut mengaku mendapat banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan tersebut.

"Mengapa kasus sudah turun dan level PPKM juga sudah turun, justru diterapkan kebijakan PCR untuk pesawat," kata Luhut.

Menurut dia, kebijakan PCR diberlakukan karena melihat adanya resiko penyebaran yang semakin meningkat.

"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara eropa lainnya," tambah dia.

Luhut menyatakan pemerintah menerima masukan dari masyarakat terkait syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Pemerintah juga menampung usulan alternatif lain dari masyarakat.

"Saya bertanggung jawab dengan ini, kalau ada yang kurang jelas di masyarakat, kami siap memberikan penjelasan. Dan kalau ada alternatif yang bisa diberikan, kami juga senang," kata Luhut.

"Jadi jangan kita emosional menanggapi apa yang kita lakukan ini," tambah Luhut.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mewajibkan calon penumpang pesawat melakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Aturan baru itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Calon penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali yang masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lelev 4 dan 3 diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Ketentuan itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa-Bali disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib melakukan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan dan juga bukti telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.