Sidang Nurdin Abdullah, JPU KPK Bahas soal Proyek Pengadaan Talas Jepang Senilai Rp15 Miliar

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono membacakan keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulsel Andi Ardin Tjatjo yang telah meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan, untuk mempertegas dugaan kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Karena salah seorang saksi kami yang dijadwalkan hari ini tidak bisa didengarkan lagi karena telah meninggal pada September lalu, sehingga keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kami bacakan saja dalam persidangan," ujar Siswandono di Makassar, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan Andi Ardin Tjatjo adalah satu dari puluhan saksi yang diajukan oleh KPK, namun sebelum menjadi saksi dalam persidangan sudah dinyatakan meninggal dunia pada September 2021 dan diperkuat dengan surat pernyataan kematian tersebut.

Siswandono menyatakan beberapa poin keterangan almarhum Andi Ardin Tjatjo dalam BAP itu menyebutkan jika almarhum pernah mendapat arahan untuk membantu memenangkan salah seorang pengusaha dalam proyek pertanian yakni pengadaan tanaman talas Jepang.

Pengusaha yang diarahkan mengerjakan pengadaan dan pengembangan budidaya talas Satoimo Jepang seorang kontraktor bernama Kwan Sakti Rudy Moha.

"Dalam BAP almarhum pak Ardin, menyebutkan pernah ada arahan gubernur kepada yang bersangkutan di rumah jabatan agar pengadaan bibit tanaman talas Jepang dikerjakan Rudy Moha," katanya.

Siswandono menyatakan, BAP almarhum Andi Ardin juga sesuai dengan keterangan bawahannya Basman yang pernah bersaksi di pengadilan sebelumnya.

Pada keterangan Basman itu, membantu memenangkan Rudy Moha pada proyek pengadaan Talas Jepang. Pagu pada proyek pengadaan Talas Jepang yang ditender pada 2020 yakni sebesar Rp15 miliar.

"Waktu sidang sebelumnya, Basman juga mengaku membantu memenangkan si Rudy Moha dalam lelang pengadaan Talas Jepang. Nyambung dengan keterangan yang kami bacakan tadi," ucapnya.

Sementara terdakwa Nurdin Abdullah mengakui jika Kwan Sakti Rudy Moha memiliki pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang. Apalagi, kata Nurdin, saat itu Pemprov Sulsel ingin membudidayakan Talas Jepang untuk menjadi komoditi ekspor.

"Beliau itu satu-satunya di sini punya pengetahuan tentang pembibitan talas Jepang yang mulia," kata Nurdin yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK dengan hakim ketua Ibrahim Palino.