Ngeri, Tulis Tagar Copot Jokowi di Facebook, Aktivis Ini Dipenjara 8 Bulan, Untung Sopan

ERA.id - Terdakwa Risman Soulissa yang merupakan aktivis salah satu anggota organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena dinilai menyebarkan kabar berita bohong yang dapat membuat keonaran masyarakat.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dalam Dakwaan alternatif ketiga," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat (22/10/2021).

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena telah menyebarkan berita bohong, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Imanuel Risto, Hamid Fakaubun, dan Arsad Souwakil menyatakan pikir-pikir.

Risman Soulissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr J Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 19.20 WIT.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Tindakan Risman dilakukan dengan cara mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun Facebook-nya tanggal 21 Juli 2021.

Unggahan itu bertuliskan ajakan unjuk rasa atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh pemerintah yang dirasa semakin menyusahkan masyarakat.

Tampak dalam unggahan itu juga tertulis tagar mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.