Dugaan Pemerasan Oknum Fismondev Ditindaklanjuti, LQ Indonesia Law Firm Puji Propam Polda Metro Jaya
ERA.id - LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi upaya Bidang Propam Polda Metro Jaya yang memproses secara serius dugaan pemerasan Rp500 juta yang diduga dilakukannya oknum polisi di Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan Propam, menurut LQ disimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara itu.
"Dengan senang hati kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya. Keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya, tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi, bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Lawfirm, telah terbukti adanya dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, Jumat (22/10/2021).
"Ini bukti nyata bahwa Bid Propam bekerja aktif dan memberikan hasil dengan tegas, melakukan proses pemeriksaan dan terbukti bahwa benar ada oknum Polri di Fismondev seperti dugaan LQ Indonesia selama ini," imbuhnya.
Apa yang dikerjakan Bid Propam, kata dia merupakan wujud dukungan nyata terhadap LQ dalam upaya membenahi Polri. Sehingga, muaranya Polri bisa semakin dicintai masyarakat.
"Terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri di tengah deraan ulah oknum Polri," kata Alvin.
Hal ini, lanjut Alvin, juga sekaligus membuktikan bahwa tak semua aparat Kepolisian diduga melakukan penyelewengan. Masih ada polisi yang baik, yang keberadaannya membantu dan melayani masyarakat pencari keadilan.
"Membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela institusinya kotor terima kasih dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan seperti Kabid Propam, Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu, kanit dan penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimal," ujar Alvin.
"Karena kalian lah masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Atas tindakan nyata dan keseriusan Propam PMJ merespon aspirasi masyarakat," sambungnya.
Adapun hal ini pula yang membuat LQ batal melakukan gugatan ke pengadilan terkait persoalan yang berawal dari dimintakannya SP3 kasus dugaan investasi bodong tersebut.
"Karena LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi Polri yang Presisi dan Berkeadilan," jelas Alvin.
Lebih dalam, LQ saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi guna melaporkan pimpinan Fismondev ke Propam, atas dugaan pelanggaran etik.
"Yang ditindak Propam oknum di Unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan dua laporan polisi di 2 unit yang berbeda yakni 5 dan 3, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan di atas 2 unit Fismondev. Tidak mungkin satu oknum anak buah mampu mengkondisikan dua laporan polisi di unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan," papar Sugi.
Keterangan lebih lanjut, nantinya akan disampaikan LQ usai laporan ke Prof dibuat. Menurut Sugi, dugaan cawe-cawe pimpinan Fismondev membuat belasan kasus yang ditangani menjadi mandek prosesnya. Hal ini tentunya membuat kerugian para korban semakin bertambah.
"Jika tidak ditindak tegas, maka laporan polisi korban tidak akan jalan, terutama kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di Unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu," jelasnya.
Atas terbuktinya dugaan yang diadukan ke Propam dari LQ, kata Sugi hal ini sekaligus menepis dugaan oknum pengacara berinisial NR, yang menyataan bahwa LQ membuat berita hoax tentang adanya dugaan pemerasan di Fismondev.
"Selanjutnya kami minta agar Polri menjalankan proses laporan polisi No STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021, terhadap terlapor oknum pengacara, NR dan RR dalam dugaan pidana Pasal 263 dan 266 KUH Pidana atas dugaan ijazah tidak terdaftar Dikti," ujar Sugi.