Polda Sumut Akhirnya Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur yang Dianiaya Preman

ERA.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka pedagang Pasar Gambir bernama Liti Wari Iman Gea yang dianiaya oleh preman.

"Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Kapolda Irjen Pol Panca Putra.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penghentian proses penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea dilakukan usai anggotanya memeriksa 14 saksi tambahan.

"Saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut itu adalah mereka yang berada di lokasi, mengetahui, menyaksikan dan melihat langsung kejadian," kata Kombes Hadi pada Sabtu (23/10/2021).

Dia menjelaskan Polri dalam bekerja selalu mengedepankan dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan status tersangka pada seseorang," ungkapnya.

Seperti diketahui, viral video seorang pedagang sayur yang merupakan wanita dianiaya oleh sejumlah preman di Deli Serdang. Penganiayaan itu diduga terjadi karena iuran.

Pedagang itu melaporkan aksi penganiayaan ke kepolisian, sementara pelaku yang merupakan preman juga melaporkan balik.

Namun, pedagang yang menjadi korban itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.