Terungkap! Jokowi Langsung Tegur Kapolri Soal Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa
ERA.id - Presiden Joko Widodo diketahui langsung menegur Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah seorang anggota Polri membanting mahasiswa, saat aksi demo di Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10).
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, bagi Jokowi aksi demo yang dilakukan mahasiswa dilindungi oleh konstitusi.
"Ada beberapa kejadian di lapangan, misalnya dalam kasus mahasiswa di Tangerang. Nah itu langsung Presiden menegur Kapolri," ujar Fadjroel dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada Senin (25/10/2021).
Akibat mendapat teguran dari Jokowi, menurut Fadjroel, Kapolri langsung menindak tegas anak buahnya yang melakukan aksi kekerasan terhadap demonstran itu.
Bahkan, kata Fadjroel, setelah kejadian itu pun Kapolri menjadi lebih keras dan rutin mengingatkan jajarannya di Korps Bhayangkara untuk bertindak lebih humanis.
"Kan itu Kapolri langsung, yang bersangkutan sekarang ditahan oleh Polri. Kemudian beberapa hari kemudian Kapolri masih mengingatkan hal itu," kata Fadjroel.
Lebih lanjut, Fadjroel mengaku pernah berdiskusi dengan Jokowi mengenai banyaknya aksi unjuk rasa dari mahasiswa maupun rakyat sipil lainnya. Dalam pembicaraan itu, Jokowi mengaku melindungi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Jokowi, kata Fadjorel bahkan menyingung bahwa aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi dan wajar dilakukan, selama tidak menyalahi peraturan perunang-undangan.
"Bukan hanya mahasiswa, tapi semua. Itu Presiden Joko Widodo berupaya melindungi hak untuk melakukan berkumpul, berpendapat, menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan seperti ini," kata Fadjroel.
Oleh karenanya, dia meminta agar mahasiswa tidak ragu-ragu jika ingin berunjuk rasa maupun menyampaikan kritik. Fadjroel memastikan pemerintah terbuka terhadap masukan-masukan dari masyarakat.
"Jadi jangan ragu-ragu, jangan takut untuk melakukan kritik. Karena memang tidak pernah sebuah kebijakan pemerintah itu 100 persen benar," kata Fadjroel.
Sebelumnya, seorang anggota Polri melakukan aksi represif terhadap demonstran di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam video amatir yang banyak beredar, seorang polisi membanting satu orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa hingga mengalami kejang-kejang.
Aksi represif itu lantas jadi sorotan publik. Tak lama Korps Bhayangkara langsung memproses hukum anggotanya yang diketahui berinisial NP. NP kemudian dinyatakan melanggar aturan dan ditahan selama 21 hari, serta dimutasi.