Terdakwa Rita Pernah Bilang Tak Mau Disogok

Jakarta, era.id - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pernah menyebut dirinya tak mau disogok para pemborong proyek di Kabupaten Kukar.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, Sunggono, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

“Jangan sampai ada pemborong-pemborong yang datang menyogok saya, kalau sampai ada, tidak akan diberi proyek lagi,” tutur Sunggono menirukan ucapan Rita kala itu.

Sunggono menyebut, saat itu, sekitar tahun 2012, tak ada satu pun proyek di Kecamatan Muara Badak. Sementara di kecamatan-kecamatan lainnya proyek banyak dikerjakan oleh para pemborong. Hal ini mendorong Sunggono untuk bertanya langsung kepada Rita.

“Warga resah mengapa (Kecamatan) Muara Badak tidak kunjung dapat proyek. Akhirnya saya mendatangi ibu Bupati dan bertanya kenapa Muara Badan belum ada proyek. Saya berinisiatif mencari tau,” katanya.

Setelah dicari tahu, alasan Rita tak memberikan proyek di Muara Badak lantaran ada pemborong yang berusaha menyogoknya. Kala itu, Rita mengaku tak mau menerima uang. 

“Kontraktor-kontraktor itu berkumpul kemudian ingin menyogok saya dan memberikan uang kepada saya di Jakarta. Tapi saya tidak mau. Mereka berani sampai nyogok saya 700 juta (rupiah), kalau sampai proyek nyogok segitu itu, kegiatan apa yang bisa dinikmati oleh masyarakat?” kata Sunggono menirukan Rita.

Pernyataan Rita itu tak sejalan dengan realita. Lewat sejumlah fakta yang diungkap saksi dalam persidangan, Rita disebut kerap meminta fee dalam berbagai proyek di lingkungan dinas. Fee tersebut, berkaitan dengan perizinan sejumlah pembukaan lahan di Kukar. Jumlah uang yang diterima pun beragam, berkisar antara 6-10 persen dari total nilai proyek.

Baca Juga: Bupati Rita Mengaku Koleksi Banyak Berlian 

Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Ilustrasi: era.id)

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla kpk