Lagu Milik Michael Jackson yang Memuji Kebesaran Agama Islam Dikunci Pemerintah Amerika Serikat, Benarkah?
ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa lagu milik Michael Jackson yang memuji kebesaran agama Islam dikunci oleh pemerintah Amerika Serikat dan tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan karena lagu tersebut berisi tentang ibadah haji.
Kabar itu tersebar lewat pesan berantai WhatsApp. Pesan berantai tersebut juga disertai sebuah video yang berisi lagu yang dimaksud.
NARASI:
"LAGU yg tidak pernah di perdengarkan kepada umum … namun setelah matinya MICHAEL JACKSON dibongkar … inilah salah satu lagunya yang dikunci OLH pihak pemerintahan Amerika, Lagu yang memuji kebesaran AGAMA ISLAM yang terang lagi nyata.
Betapa indah lirik dan lagunya, sedap didengar,
Bisa sampai menetes air mata tanpa di sadar-i. Wallahu ‘alam bissawab. Yang telah tiada Mikaeel nama muallafx, … Innalillahi wa inna illaihi rojiuunn, … nikmatul kubur wa nikmatul barzah,…. Aamiin
Lagu MICHAEL JACKSON yg tidak pernah dirilis….Tentang Ibadah Haji ﷽
۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ﷺ ۞ 📿."
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, pesan berantai tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar.
Lagu tersebut bukan merupakan lagu milik Michael Jackson, melainkan lagu milik seorang penyanyi Kanada kelahiran Pakistan, Irfan Makki, yang berjudul “Waiting for the Call”. Lagu tersebut merupakan salah satu lagu yang terdapat dalam album studio pertama Makki, “I Believe”, yang dirilis pada 8 Agustus 2006 lalu.
Narasi serupa juga pernah beredar sebelumnya pada November 2017 dan September 2021 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[HOAX] Michael Jackson “Islam In My Veins” Unpublished Song” yang diunggah pada 15 November 2017, serta artikel berjudul “[SALAH] Lagu Michael Jackson yang Tidak Diizinkan Untuk Umum Oleh Pihak Pemerintah Amerika” yang diunggah pada 29 September 2021.
Dengan demikian, pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.