Menpan RB Usul Pelaku Kecurangan SKD CASN Buol Didiskualifikasi dan Diproses Pidana
ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pelaku kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.
"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan. Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi tentang persoalan dugaan kecurangan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Disepakati bagi peserta tersebut akan dilakukan diskualifikasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa BKN sangat menyayangkan indikasi kecurangan dalam seleksi CASN Tahun 2021 di Titik Lokasi Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access," katanya.
Berdasarkan investigasi dan bukti terkumpul menyebutkan salah satu pelaku kecurangan tersebut ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol.
Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam sebelum pelaksanaan tes telah menginstal software remote access di perangkat komputer untuk peserta tertentu. Selanjutnya, pada hari pelaksanaan SKD, komputer tersebut mengalami kendala dan peserta bersangkutan tidak mau dipindahkan ke perangkat komputer lainnya.
Selain itu, dalam rekaman kamera pengawas, juga ditemukan pergerakan peserta bersangkutan dalam mengerjakan soal dengan waktu yang sangat singkat.