Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Tiri, Terdakwa Akui Minta Korban Kirim Foto dan Video Kelaminnya
ERA.id - Terdakwa pemerkosaan anak tiri di Kota Tangerang, RMS tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila kepada anak yang berusia 13 tahun itu. Hal itu disampaikan dalam sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 A Selasa, (26/10/2021).
Namun demikian, RMS yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan ini tak mengelak ketika jaksa menyodorkan bukti tangkapan layar percakapan asusila. Pesan singkat tersebut berisi permintaan terdakwa agar korban mengirimkan foto dan video alat kelaminnya.
Diketahui, agenda sidang ini mendengarkan saksi dari korban. Turut hadir juga korban, ibu, ayah dan kakak kandungnya. Sidang ini juga menghadirkan terdakwa RMS yang didampingi kuasa hukumnya
Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB ini sempat molor hingga 6 jam. Sidang baru dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki firdaus dalam sidang ini korban menyampaikan semua kejadian yang dialaminya. Mulai dari jumlah perbuatan terdakwa kepada korban hingga lokasinya.
"Tadi saksi menerangkan bahwa kejadiannya lebih dari satu kali yang jelas. Berarti yang selama ini beredar dipublik di-confirm oleh saksi (korban)," ujarnya.
Korban juga menjelaskan barang-barang yang digunakan oleh si terdakwa dalam menjalankan hal aksinya. Seperti alat kontrasepsi, pakaian terdakwa dan saksi.
"Yang dihadapkan jaksa itu alat kontrasepsi, pakaian terdakwa, korban dan bukti chat. Berikut korban ini juga menjelaskan terkait dimana tempat kejadiannya," katanya.
Diakhir sidang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Prisilia menyodorkan bukti percakapan asusila terdakwa kepada korban. Korban membenarkan hal tersebut. Namun, terdakwa tidak mengakui.
"Lalu di akhir sidang ada konfirmasi chat WhatsApp tentang hal asusila dan itu dibenarkan oleh terdakwa. Lebihnya terdakwa tidak membernarkan hal tersebut (perbuatannya)," kata Riski.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto. Dia mengatakan sidang tersebut baru korban saja yang memberikan kesaksiannya. Sementara, sisanya belum.
Tri mengatakan, korban menjelaskan semua peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu. Namun, terdakwa RMS tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah memperkosa anak tirinya.
"Korban menyampaikan kejadian yang dialami itu dari 2019 sampai dengan 2020. Yang dialaminya di hotel dan di rumah," katannya.
"Tapi terdakwa tidak membenarkan kejadian tersebut cuma dia membenarkan bukti chat yang dia kirim ke korban," tambah Tri.
Tri mengungkapkan dalam chat tersebut terdakwa meminta korban mengirimkan foto dan video alat kelaminnya. Lewat bukti yang disodorkan jaksa tersebut, terdakwa RMS pun mengakuinya.
"Chat tentang suruh kirim gambar alat kelaminnya (korban), foto-foto, video itu ada chat-nya. Itu permintaan si pelaku ke korban dan dia mengakui itu (terdakwa)," ungkap Tri.
"Pelaku (RMS) ini minta kepada korban untuk memfoto alat kelaminnya dan memvideokan. Nah itu diakui, itu chat sudah ada buktinya," tambah Tri.
Sidang yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini pun ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, (1/10/2021) mendatang dengan agenda yang sama. Sidang ini akan mendengar kesaksian ibu, ayah dan kakak korban.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan sidang Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RMS. Dia mendapat pemerkosaan oleh bapak tirinya sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang mengetahui anaknya disetubuhi itu pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. Dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/B/907/X/2020/PMJ/ Restro Tangerang Kota. Tindak pidana yang dilaporkan yakni persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur anak. Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.