Ingin Berpolitik dengan Maksimal, Gede Pasek Mundur dari Hanura

ERA.id - Politisi Gede Pasek Suardika mengumumkan secara terbuka pengunduran dirinya sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Dalam surat tertulis yang ia unggah di akun Facebook pribadinya, Kamis, Gede Pasek tidak menyebut secara jelas alasan pengunduran dirinya.

Walaupun demikian, ia menyampaikan dirinya membutuhkan tempat pengabdian baru untuk mewujudkan ide dan gagasan politiknya secara maksimal.

“Sebab berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal sehingga jika itu tidak bisa berjalan, maka perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan,” kata Gede Pasek dalam surat terbukanya yang diteken di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa surat resmi pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

“Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada ketua umum di waktu sebelumnya,” terang Gede Pasek.

Dalam surat itu, Gede meminta maaf kepada seluruh pihak selama menjalankan tugas kepartaian sebagai sekretaris jenderal.

“Semoga perpisahan secara organisasi bukan berarti memisahkan silaturahim dalam kemanusiaan. Saya berdoa semoga Partai Hanura semakin berkembang dan maju ditangani oleh kader-kader lain yang saya lihat sangat banyak berpotensi dan berkualitas,” sebut dia.

Sejauh ini, Gede Pasek belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat terbuka itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

DPP Partai Hanura, termasuk Ketua Umum Partai Hanura, juga belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan.

Gede Pasek Suardika dikukuhkan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura dalam Musyawarah Nasional Partai Hanura di Jakarta pada 24 Januari 2020.

Ia saat itu dilantik menjabat sebagai sekjen partai untuk masa bakti 2019-2024.

Menkumham Yasonna Laoly pada 9 Januari 2020 telah mengesahkan daftar pengurus DPP Partai Hanura lewat SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-03 AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Periode 2019-2024.