Usai Dipalak dan Ditusuk Preman Pedagang di Medan Malah Ditetapkan Tersangka, Polisi Klaim Tinjau Ulang Kasusnya

ERA.id - Polrestabes Medan menarik berkas perkara penetapan tersangka Budi Alan, pedagang sayur yang ditikam preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, perkara dan status tersangka pedagang yang ditikam itu akan dikaji dan diteliti ulang.

"Terkait perkara saudara BS yang melaporkan saudara BA, kasusnya kita tarik ke Polrestabes Medan dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim. Dan apabila kita tidak menemukan Mens Rea atau niat jahat dari pada saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskan Riko, peristiwa saling lapor ini terjadi di Pasar Pringgan pada Senin (9/8/2021), di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Saat itu Budi Alan yang merupakan pedagang sedang menurunkan sayur dan buah dari mobil.

Lalu tersangka BS bersama temannya datang dan meminta uang kepada Budi sambil marah-marah dan memukul mobilnya.

Karena tidak diberikan uang, tersangka BS mendorong Budi hingga berujung aksi penikaman dengan senjata tajam. Beberapa tusukan mengenai dada Budi sebelah kanan.

"Kemudian saudara BA, menurut pengakuannya membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya, kemudian memukul beberapa kali saudara BS," ungkapnya.

Budi membuat laporan dengan terlapor BS, preman yang menikamnya dan belakangan BS telah ditetapkan tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Budi pun justru ikut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan BA.

Kasus ini mengemuka dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

"Jadi terkait kasus saling lapor antara saudara BA dan saudara BS ini, dimana laporan saudara BA dengan terlapor atau tersangka saudara BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap II, tinggal menunggu jadwal sidang," pungkasnya.