Anies Perluas Pemanfaatan Monas Sebagai Ruang Seni
Aturan yang dibuat Ahok dalam Peraturan Gubernur (PerGub) DKI Nomor 08/2015 dan Nomor 228/2015, menyebutkan pemanfaatan area Monas hanya bisa diperuntukkan sebagai lokasi upacara dan lokasi unjuk rasa. Namun, Anis mematahkan aturan tersebut dengan membuat payung hukum baru, yakni Pergub DKI Nomor 186/2017.
Menurut Anies, aturan yang baru digodok itu bermaksud memfungsikan lagi kawasan Monas sebagai arena berekspresi bagi warga Jakarta.
"Kita ingin kembali membuat Jakarta menjadi kota ekspresi seni dan budaya. Jakarta menjadi kota di mana tiap sudutnya memberi ruang kepada ekspresi seni," tutur Anies saat ditemui di acara Kirab Kebangsaan, lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Acara Kirab Kebangsaan 2017 mementaskan 14 ribu penari Ondel-ondel untuk memeriahkan peringatan Hari Pahlawan 10 November. Selain Anies, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno juga hadir bersama aparat Pemprov dan DPRD DKI, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono.