Ini Jawaban UNS Tanggapi Aksi Demonstrasi Terkait Tewasnya Gilang Endi Saat Diklat Menwa
ERA.id - Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan jawaban terkait tiga tuntutan gabungan mahasiswa yang melakukan aksi protes terkait tewasnya Gilang Endi saat mengikuti diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).
Para mahasiswa ini melayangkan tuntutan pada Senin (1/11/2021) sebagai bentuk solidaritas terhadap Gilang Endi.
Wakil Rektor I UNS Ahmad Yunus menegaskan pihak universitas tidak mentoleransi adanya kekerasan apapun di dalam kampus. ”Baik yang dilakukan oleh ormawa (organisasi mahasiswa), karyawan atau bagian apapun di dalam kampus,” kata Ahmad Yunus.
Selain itu UNS juga menyerahkan sepenuhya proses penyelidikan dan proses penyidikan kepada kepolisian. Hingga saat ini pihak kampus belum menerima hasil autopsi yang menjadi tuntutan para mahasiswa.
”Kami juga belum menerima hasil autopsi dari kepolisian,” katanya.
Sementara untuk Menwa, UNS juga telah membentuk tim evaluasi untuk menangani permasalahan ini. ”Saya menyebut ini musibah, sebab sampai saat ini kami belum tau penyebab meninggalnya Gilang,” katanya.
Sebagai informasi gabungan mahasiswa UNS melakukan aksi solidaritas atas meninggalnya Gilang Endi. Mereka menyampaikan tiga tuntutan dan orasi di area halaman kampus selama beberapa jam dan dalam kondisi hujan.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Mustofa Zuhad mengatakan ada tiga tuntutan yang dilayangkan. Pertama, kampus diminta tegas dan transparan untuk menyampaikan informasi terkait kasus Gilang ini. Poin tuntutan kedua yakni kampus dan menwa diminta untuk bertanggung jawab.
”Kedua elemen ini (UNS dan Menwa) harus bertanggung jawab atas kematian Gilang, sebab kampus secara birokrasi menghadirkan izin untuk kegiatan. Dan bahkan kejadian semacam ini tidak hanya terjadi sekali, bahkan ada pembiaran dari tahun ke tahun,” katanya.
Kemudian tuntutan ketiga dalam aksi ini yakni membubarkan Menwa. Sebab organisasi mahasiswa (ormawa) ini sudah tidak relevan dengan dunia akademik saat ini. Apalagi merujuk pada Peraturan Rektor nomor 26 tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS, banyak aturan yang dilanggar.
”Misalnya terkait dengan jam kegiatan yang secara aturan maksimalnya selesai pukul 21.00 WIB, namun terbukti jam sebelas malam belum selesai,” jelasnya