Salah Satu Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Saat Diklat Menwa UNS Ternyata Baru Wisuda
ERA.id - Salah satu dari dua tersangka kasus Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) ternyata telah dinyatakan lulus dari pihak kampus.
Kedua tersangka ini merupakan panitia dan ditetapkan tersangka atas meninggalnya peserta Diklat Menwa Gilang Endi Saputra (21).
Tersangka yang sudah lulus yakni berinisial FJP (22) dan dinyatakan lulus pada 23 Oktober 2021 lalu. sementara tersangka lainnya berinisial NFM (22) hingga saat ini masih berstatus mahasiswa.
”Statusnya tersangka, salah satunya baru saja wisuda, tapi satu mahasiswa lain masih mahasiswa,” kata Ketua Tim Evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, Kamis (11/11/2021).
Meski sudah lulus, namun saat pengajuan proposal kegiatan semua panitia masih berstatus mahasiswa. Sebagai informasi pelaksanaan Diklat Menwa UNS dilaksanakan mulai 23 Oktober 2021 dan Gilang Endi meninggal pada 24 Oktober 2021.
”Saat pengajuan proposal semua masih berstatus mahasiswa,” katanya.
Hingga saat ini Tim Evaluasi masih terus mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Sunny juga berupaya mengkonfirmasi pada banyaknya informasi terkait diklat menwa pada masa lalu. ”Kami masih mengumpulkan datanya, belum selesai dan datanya terus bertambah. Ada informasi baru dan kami telusuri,” katanya.
Termasuk mengundang saksi yang mengetahui adanya diklat pada tahun 2008. Salah satunya yakni Novaria, namun saat diundang yang datang justru pengacara.
”Kami kan bukan polisi, jadi kami ingin bertemu pada yang bersangkutan. Ada juga nama Bu Umi yang mengetahui kejadian tahun 2008. Saat ini sedang kami cari kontaknya,” katanya.