Lapas Narkoba Yogya Dilaporkan Lakukan Kekerasan Tak Manusiawi, Kalapas: Pembinaan Berjalan Sesuai SOP

ERA.id - Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” tuturnya, Selasa (2/11/2021).

Dijelaskan, informasi yang bersumber dari eks narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang mengaku adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya. “Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan COVID-19,” imbuh Kalapas.

Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.

Lebih lanjut, Kalapas membeberkan bahwa dalam proses penempatan narapidana/tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing. “Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya.

Pihaknya juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan. Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni s/d Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran COVID-19.

Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.

“Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus  CB,” ungkap Cahyo.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana/tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap/perilaku, mental, da fisik bagi narapidana/tahanan, yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.