Diimingi Punya Ilmu Kebatinan, 2 Gadis Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tangerang, Pelaku Bawa-bawa Nama Kapolri
ERA.id - Anak dibawah umur berusia 15 dan 16 tahun, korban pencabulan yang dilakukan oleh orang yang mengaku ustaz di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendapat intimidasi. Intimidasi tersebut didapat dari keluarga terduga pelaku, Saipul.
Paman korban anak yang berusia 16 tahun, F mengatakan ancaman itu sering diterima oleh keponakannya. Apalagi, setelah diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Sering dan dia (terduga pelaku) sempat nantangin. Kata dia 'mana ini katanya lapor Polres kok gak dateng-dateng suratnya (surat pemanggilan)," ujarnya, Selasa, (02/11/2021).
Intimidasi serupa katta F juga didapatkan dari istri dan adik terduga pelaku. Bahkan, korban dituding sebagai perebut suami orang.
"Diancam juga sama Bininya. Terus kata adeknya. Keponakan saya dikatain ngerebut suami orang," katanya F.
Selain itu, kata F nomor telepon keponakannya itu pun disebar oleh orang tak dikenal. Sampai, ada beberapa orang yang tak dikenal menawari keponakan itu untuk melakukan tindakan bejat.
"Terus nomor keponakan saya juga kesebar sama om-om. Awalnya kan temannya, kedua baru keponakan saya. Banyak om-om yang nge-bel (telepon) bisa gak ini itu ayokk. Gituu," ungkapnya.
F mengatakan Saipul juga mengancam bakal melaporkan balik dengan tuduhan telah mencemari nama baiknya.
"Dia ancam, 'belum saja saya lapor balik karena sudah mencemari nama baik, kita tunggu tanggal mainnya," kata F meniru ucapan Saipul.
Selain itu, Saiful juga sempat mengutarakan ucapan yang berbau ancaman kalau dia dapat melukai seseorang tanpa menyentuh. Hal ini pun diartikan oleh keluarga korban dengan ilmu hitam atau santet.
"Belum tahu saja kalau pak Kapolri sering ngaji di tempat dia kata dia. Anda bodoh berani bermain dengan kita (tiru ucapan Saipul). Terus dia (pelaku) bilang bisa melukai tanpa menyentuh," kata F.
Namun, setelah surat pemanggilan dari kepolisian datang terkait dugaan kasus pencabulan ini, Saipul beserta keluarga tak berkutik. Namun, dia berencana bakal menyewa pengacara untuk mendampinginya.
"Nah pas tahu surat polisi mau Dateng, gak ada yang diteror. Terus pas panggilan dia gak balik itu, dia bilang mau pake lawyer, ya silahkan," ungkap F.
Diketahui, Saipul diduga melakukan pencabulan kepada dia orang muridnya yang berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya mengaku sempat tubuhnya beberapa kali digerayangi pelaku.
Bahkan korban yang berusia 16 tahun dicumbu paksa dan diminta untuk memegang kemaluan Saipul. Dalihnya, Saiful yakni ingin memberiikan ilmu dan pelindung.
Terduga pelaku ini menjalankan aksinya saat rumahnya di wilayah Kecamatan Pinang dalam keadaan sepi. Pelaku juga sering meminta kedua korban untuk mandi kembang di saung dekat rumahnya dalam keadaan telanjang.
Kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti nomor LP/B/909/VIII/2021/Polres Metro Tangerang Kota / Polda Metro Jaya. Laporan perbuatan cabut terhadap anak ini dilaporkan pada 19 Agustus 2021 lalu.
Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Perbuatan cabul terhadap anak / Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak yang menjadi undang-undang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan kasus ini. Namun, untuk kelanjutan akan dicek kembali.
"Iya nanti ya saya cek dulu. Kemarin (Senin/1/11/2021) memang jadwalnya pemanggilan," katanya.
Sebelumnya dia mengatakan pihaknya akan memang saksi terlapor, bila tak datang maka akan langsung gelar perkara. "Itu hari ini nunggu panggilan dari saksi terlapor. Kalau tidak Dateng mau gelar perkara," pungkasnya.