Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Karantina, Terancam Satu Tahun Penjara Bersama Sang Kekasih
ERA.id - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina kesehatan. Dia terancam hukuman satu tahun penjara bersama ketiga orang lainnya, termasuk sang kekasih Salim Nauderer.
Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021). Yusri mengatakan Rachel Vennya resmi menjadi tersangka atas kasus kabur karantina.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV yang ramai di media, hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara ini menetapkan empat orang tersangka," kata Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (3/11/2021).
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekanannya berinisial S, kemudian yang satu lagi managernya, serta satu yang membantu melakukan protokol yang membantu di bandara," lanjutnya.
Lalu, kata Yusri, Rachel Vennya beserta ketiga tersangka lainnya akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk penyelidikan dengan status tersangka.
"Kita rencanakan Senin nanti kita panggil empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Kharunnisa menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan. Pengacara Rachel, Indra Raharja saat itu menyebut kliennya siap bila nanti ditetapkan sebagai tersangka.
"Insya Allah siap," kata Indra.
Atas kasus dan penetapan tersangka ini, Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida Khairunnisa terancam hukuman satu tahun penjara.