KPK Periksa PT Nindya Karya sebagai Tersangka Korporasi

Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 hingga 2011.

“Terkait dengan pemanggilan korporasi PT Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada awak media, Jumat (11/5/2018).

Ketiga orang tersebut adalah Direksi PT Nindya Karya, Haidar serta seorang staf legal atas nama Muhammad Ibrahim, dan seorang penasihat hukum, Yunianto. Hingga pukul 13.00 WIB, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Selain PT Nindya Karya, KPK juga telah menetapkan korporasi lain, PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp313 miliar.

Penetapan dua korporasi itu dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak lain yang terkait dengan proyek.

"Terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Kedua korporasi itu diduga menerima laba sebesar Rp94,58 miliar dari proyek multi years tersebut, dengan rincian pembagian Rp44,68 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp49,9 miliar untuk PT Tuah Sejati.

Baca Juga : KPK Tersangkakan Dua Korporasi

KPK saat ini sudah melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya dan menyita dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan yang ditaksir bernilai Rp12 miliar.

Laode menjelaskan, penetapan status tersangka PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan hasil pengembangan dari keterlibatan empat orang tersangka lain yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Atas berbagai keterlibatannya, PT NK dan PT TS diancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tag: korupsi korporasi korupsi bakamla