Cegah COVID-19 Varian Delta Plus, Pemerintah Waspada Pintu Masuk dari Luar Negeri
ERA.id - Pemerintah memperketat persyaratan perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus dengan menerapkan peraturan wajib vaksin.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/11/2021), mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.
Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri. "Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua," katanya.
Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.
Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina. Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.
Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.
Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah mewajibkan karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.