2.280 Mobil Ikut Uji Emisi di Kota Tangerang, 171 Tak Lolos
ERA.id - Sebanyak 2.280 kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi gratis yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Jumlah itu setelah DLH melakukan uji emisi selama 3 hari mulai 2 hingga 4 November.
Demikian diungkapkan oleh kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk DLH Kota Tangerang, Wilopo Tetuko. Kendaraan tersebut kata dia kategori angkutan barang dan pribadi dengan berat dibawah 3,5 ton.
"Sampai hari ini kita sudah uji 2280 kendaraan. Hanya Roda 4. Kategori angkutan barang dan pribadi dibwah 3,5 ton," ujarnya, Kamis, (4/11/2021).
Uji emisi ini berlangsung selama tiga hari mulai Selasa (2/11/2021) di depan PT Argo Pantes Jalan MH Thamrin dan Rabu (3/11/2021) di depan perumahan Imigrasi Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, Kamis (4/11/2021) di Perumahan Palem Semi Jalan Imam Bonjol.
Kata Wilopo masyarakat lebih antusias dalam uji emisi ini bila dibandingkan tahun lalu. Bahkan, antrean terjadi sebelum uji emisi dibuka pada pukul 08.00 WIB pagi. Namun, dari jumlah tersebut tak semua kendaraan lolos uji emisi.
"Yang tidak lolos itu 171 dari 2280. Berarti diatas 90 persen lolos," ungkapnya.
Mobil yang tidak lolos uji emisi rata-rata kata Wilopo keluaran di bawah 2007. Lalu, mobil yang memang jarang dirawat. Oleh sebab itu pihaknya menyarankan pemilik mobil untuk segera melakukan perawatan rutin.
"Mobil sudah lama, dibawah 2007, angkutan barang kurang perawatan, yang baru lolos tahun muda. Kita sarankan untuk di tuneup, servis, ganti oli," katanya.
Wilopo menjelaskan, uji emisi ini merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP). Tujuannya adalah untuk untuk mengevaluasi kualitas udara kota melalui kegiatan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor. Kemudian, pengukuran kualitas udara pinggir jalan, penghitungan kendaraan dan kinerja lalu lintas.
"Jadi untuk evaluasi memang membutuhkan 2.000 sampel uji emisi kendaraan," tuturnya.
Dalam uji emisi ini menurut Wilopo yang diukur yakni karbondioksida dan hidrokarbon. Bila mobil di atas tahun 2007 ambang batas karbondioksidanya yaitu 1,5 persen. Sedangkan, mobil di bawah 2007 ambang batasnya 4,5 persen.
"Hidrokarbon ambang batasnya itu kalo mobil diatas 2007 itu dibawah 200 kalau mobil dibawa 2007 itu 1200 ambang batas. Kalo solar yang diuji kepekatannya, diatas tahun 2010 itu 40 persen kapasitas, dibawah 2010 itu 70 persen," pungkasnya.