Pegawai di Batuceper, Tangerang Ditangkap Lantaran Curi Barang Perusahaan Sendiri Hingga Rugi Rp 220 Juta

ERA.id - Seorang pegawai perusahaan distributor produk kebutuhan rumah tangga di Kecamatan Batuceper berinisial TW diringkus polisi. Pria berusia 42 tahun harus berurusan dengan hukum lantaran telah mencuri produk dari perusahaan tempat dia bekerja yakni PT Unirama Duta Niaga.

Tak tanggung-tanggung, atas pencurian yang dilakukan oleh TW perusahaan mengalami kerugian yang mencapai Rp220 Juta. Aksi tersebut dilakukan TW Pada Jumat, 03 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Batuceper, AKP David P Purba mengatakan kasus ini terungkap setelah perusahaan tersebut menghitung persediaan stok barang atau Stock Opname (SO) di gudang pada medio 30 april hingga 4 Mei 2021.

Dari hasil SO tersebut pihak perusahaan yang berlokasi di kawasan industri, Kelurahan Poris Baru Kecamatan Batuceper ini mengendus kejanggalan adanya selisih barang.

Purba mengungkapkan barang selisih tersebut yakni minyak kayu putih ukuran 120 ml sebanyak 5 karton dan ukuran 60 ml 83 karton. Kemudian, Minyak kayu putih merk yang berbeda dengan ukuran 60 ml sebanyak 14 karton dan ukuran 30 ml 14 karton.

"Setelah dihitung terdapat selisih barang yang mencapai Rp 220 juta," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Batuceper, Jumat, (5/11/2021).

Atas hal itu lah kemudian, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Batuceper pada 14 Oktober lalu. Polisi pun kata Purba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menemukan bukti CCTV dari aktivitas TW Pada Jumat, 03 September 2021 sekira pukul 05.30 WIB.

"Kemudian kita dapat info dari tiga orang security yang melihat pelaku membawa berupa barang tanpa seizin perusahaan di luar jam kerja," ungkapnya.

Polisi pun langsung meringkus TW. Dalam menjalankan aksinya TW berkomplot bersama temannya berinisial H (30) yang saat ini masih buron.

"H masih dalam pengejaran tapi kota sudah lacak dia tinggal di kawasan Bogor. Dan kami sudah berkoordinasi dengan polisi setempat," katanya.

Atas ulahnya itu, TW dijerat pasal 363 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancamannya, tujuh tahun penjara.