Pemeriksaan Sugiharto Dilakukan di Sukamiskin

Jakarta, era.id - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sugiharto diperiksa untuk tersangka Markus Nari (MN).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN dalam kasus perintangan proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (11/5/2018).

Namun, Sugiharto tidak dihadirkan di KPK melainkan pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adapun dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengklarifikasi beberapa hal terkait persidangan e-KTP saat dia masih duduk sebagai terdakwa.

“Saksi tidak hadir ke KPK dan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penyidik mengklarifikasi terkait waktu permintaan MN agar Sugiharto tidak menyebut nama MN di sidang,” jelas Febri.

Baca Juga : Fredrich Sebut Bimanesh yang Minta Rekaman Medis Novanto

Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau secara sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mempengaruhi karena memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang kini telah menjadi dua terpidana kasus korupsi e-KTP dan telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani juga telah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena memberikan keterangan palsu di kasus korupsi e-KTP. Dia didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.

Baca Juga : Profesi Tertentu Pengaruhi Besarnya Hukuman 

Tag: