Gara-gara Chat Grup WA, Eks Wali Kota Singkawang Polisikan Ketua Umum AMI, Ini Penyebabnya
ERA.id - Mantan Wali Kota Singkawang Hasan Karman melaporkan Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AIM) Sutjiadi Lukas ke Polda Metro Jaya, Minggu (7/11/2021). Sutjiadi dipolisikan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hasan.
"Kami laporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan membunuh karakter saya," ujar Hasan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Persoalan ini bermula dari pengajuan surat pengunduran diri Hasan Karman dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). HK, sapaan Hasan Karman, menyampaikan hal tersebut di grup WhatsApp "PSMTI Pusat & Ketua2 Daerah". Namun, kata Hasan pengunduran dirinya direspons negatif oleh Sutjiadi.
"Ketika SL menanggapi dengan nada negatif dan menyukuri pengunduran diri HK, seorang senior yang menjadi anggota grup berkomentar, 'Sayang Pak Sutji. Menurut saya kerugian besar bagi PSMTI atas pengunduran diri Pak Hasan Karman. Kita harus jujur bahwa Pak Karman salah satu tokoh Tionghoa yang dihormati di Pontianak. Sangat disayangkan. Semoga Pak Karman bisa mempertimbangkan surat pengunduran dirinya'," tutur Hasan menirukan ucapan senior PSMTI.
Meski begitu, kata Hasan, Sutjiadi masih melanjutkan tanggapannya. Pernyataan Sutjiadi, menurut Hasan kembali merugikan dirinya. Sebab turut disebutkan bahwa ia tak berprestasi saat menjabat sebagai wali kota.
"Respons SL, 'Pagi Pak Iming salam sehat selalu. Terima kasih atas masukannya, meskipun saya bukan orang Kalimantan Barat tapi saya banyak berkenalan dengan tokoh-tokoh Tionghoa di Kalimantan Barat dan saya mengenal HK itu sudah lama dan saya tahu watak dia. Maaf saya sebagai dahulu salah satu teman baiknya, lebih baik kehilangan satu teman daripada malah membuat malu'," tutur Hasan menirukan Sutjiadi.
"(Lalu sutjiadi mengatakan) 'Prestasi yang katanya dibanggakan sebagai mantan wali kota tapi hasilnya pun tidak ada yang dapat dibanggakan ini yang mengatakan tokoh-tokoh Kalimantan Barat loh. Di Jakarta ada 53 perkumpulan Kalimantan Barat dan saya mengenal mereka semua'," imbuh Hasan melanjutkan pernyataan Sutjiadi di grup.
Menurut Hasan, perkataan tersebut sangat memojokkan pihaknya. Terlebih ucapan itu disampaikan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 87 anggota dari PSMTI Pusat dan ketua-ketua daerah dari seluruh provinsi. Percakapan itu, kata dia diduga telah viral dan dibagikan kemana-mana.
Karena dipandang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya, Hasan yang menggandeng kuasa hukum melayangkan somasi. Hingga dua kali somasi disampaikan, menurut Hasan tak ada respons dari Sutjiadi.
Karenanya laporan polisi dibuat dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2021. Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Laporan ini dibuat agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa seseorang bisa seenaknya memfitnah, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter seorang tokoh yang banyak memberikan inspirasi dan panutan," ujar tim kuasa hukum Hasan Karman.
"Negara kita adalah negara hukum, karena itu kita serahkan saja kepada aparat hukum untuk memproses SL tanpa mengurangi haknya untuk membela diri," imbuhnya.