Serukan Boikot Letjen TNI Dudung dan Kapolda Fadil Imran, Habib Rizieq: Jangan Undang Dalam Acara Apapun!
ERA.id - Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab meminta massanya untuk segera memboikot Kapola Metro Jaya Muhammad Fadil Imran dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan aksi boikot tersebut diserukan lantaran keduanya terlibat dalam penyiksaan dan pembunuhan laskar FPI di KM 50.
"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri keduanya maka bubar saja, tinggalkan!!" jelas seruan yang diterima Era.id dari Aziz Yanuar pada Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya, dalam persidangan terkait pembunuhan 6 laskar FPI di KM 50.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua anggota polisi dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Di persidangan terungkap, Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dalam surat dakwaannya, penembakan tersebut terjadi lantaran adanya perlawanan dari empat laskar FPI.
Perlawanan bermula saat empat anggota Laskar FPI, Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza dimasukan ke dalam mobil tepat di KM 50 Cikampek oleh para terdakwa.
Meski dimasukkan ke dalam mobil, para anggota Laskar FPI yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya itu tidak diborgol.
Di dalam mobil, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfi duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah berjalan sekitar 200 meter, satu dari empat Laskar FPI itupun melakukan perlawanan. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dicekik.
"Tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," ujar jaksa membacakan dakwaan dipersidangan.
Kemudian, anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhi Hakim mencoba merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri. Bahkan, Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga melakukan perlawanan dengan menjambak rambut Briptu Firkri.
"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," kata jaksa.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Bahkan, Briptu Fikri kembali menembak Lutfi Hakim dan Akhmad Sofiyan. Padahal, keduanya sudah tewas akibat tembakan dari rekannya yakni Ipda Elwira.
"Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," ucap Jaksa.