Kurir J&T Gelar Aksi Demonstrasi, Mengaku Tak Digaji UMR hingga Kerja di Atas 8 Jam Tanpa Tunjangan Transportasi
ERA.id - Menjadi seorang kurir di perusahaan jasa ekspedisi rupanya mengharukan. Selain harus bekerja di atas 8 jam, gaji yang mereka peroleh ternyata tak sesuai dengan kerja kerasnya.
Hal ini pun dirasakan oleh para kurir di perusahaan J&T. Namun demikian sistem kerja yang tak kenal waktu ini harus mereka lakukan, terpenting dapur di rumah tetap ngebul.
Salah satu mantan karyawan J&T, Dana Satria mengaku dalam mengirimkan barang perusahaan menargetkan sebanyak-banyaknya. Dia mengaku, sehari dapat mengirimkan 300 paket.
"Sehari kirim paket bisa 300 itu kan kita sampe malem, kita sama perusahaan suruh kirim Sebanyak-banyaknya," ujarnya saat unjuk rasa di depan kantor J&T cabang Banten di Ruko TangCity Mall, Kota Tangerang, Rabu, (10/11/2021).
Saat itu, ratusan kurir J&T tengah melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut sistem kerja pihak ketiga yang diusung perusahaan.
Perusahaan meminta para karyawan untuk bergabung dengan pihak ketiga atau vendor. Sehingga, urusan gaji bakal dilakukan oleh vendor. Namun, gaji tersebut dinilai tak relevan dengan kerja keras mereka.
Bila bergabung dengan vendor maka mereka hanya dibayar saat kerja saja yakni Rp 85 ribu per hari. Kemudian, mereka juga tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena dihitung hanya sebagai pekerja lepas.
Dana mengatakan, bekerja sabagai kurir memang melelahkan meski harus bekerja di luar batas kerja yakni 8 jam.
"Kalo enggak mampu ya dimampu mampuin. Kan buat anak buat istri," katanya.
Dan mengungkapkan, Gaji yang mereka peroleh saat itu tidak seusia dengan Upah Minimum Regional (UMR). Dalam satu bulan mereka hanya menerima Rp 3 juta.
"Kita ada BPJS. Tapi BPJS mempermasalahkan. Dia (J&T) laporkan gaji kita (J&T) Rp 4,2 juta. Tapi kita terima gaji Rp 3 juta," katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ato. Para kurir dalam mengantarkan paket tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
"Enggak ada yang bensin," katanya.
Dahulu tunjangan tersebut ada. Namun, dengan alasan yang belum jelas tunjangan tersebut dihapus oleh perusahaan.
"Dulu ada Rp 500 ribu. Tapi sekarang udah enggak ada," katanya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Penderitaan para kurir semakin menjadi-jadi. JnT melalukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 350 kurirnya lantaran telah melancarkan aksi demo pada Kamis, (4/11/2021) lalu. PHK jru dilakukan tanpa memberikan pesangon pada karyawannya.
Aksi demo itu dilakukan dengan tuntutan penghapusan sistem vendor yang diusung perusahaan. Para demonstran pun kembali unjuk rasa pada Rabu, (10/11/2021). Selain itu mereka juga menuntut perusahaan memberikan pesangon pada mereka. Apabila tuntutannya tak diberikan maka karyawan mengancam terus melakukan demo.