Buntut Aksi Demonstrasi, J&T PHK 350 Karyawannya
ERA.id - Sebanyak 350 karyawan J&T mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan. Ratusan karyawan itu di-PHK diduga karena imbas dari unjuk rasa yang dilakukan pada Kamis (4/11/2021) lalu yang menuntut penghapusan pihak ketiga dalam sistem kerja mereka.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu mantan karyawan J&T, Dana Satria. Kata Dana, perusahaan ekspedisi itu juga tak memberikan pesangon bagi para karyawan yang di-PHK.
"Kita ada 350 karyawan yang di PHK sepihak gara-gara demo. Kita cuma di PHK gak dapet apa apa (pesangon) makannya kita tuntut juga pesangon," ujarnya saat unjuk rasa di kantor J&T cabang Banten di Ruko TangCity Mall, Kota Tangerang, Rabu, (10/11/2021).
Dana mengatakan, perusahaan menilai demo yang dilakukan karena itu telah melecehkan J&T. Padahal, unjuk rasa tersebut merupakan keluhan mereka yang sebelumnya tak didengar perusahaan.
"Alasannya info dari perusahaan ya kita demo dan kita sampaikan aspirasi tapi kenapa kita malah dinilai melecehkan (perusahaan)," tuturnya.
"Kita katanya mengintimidasi (perusahaan), kita kan enggak ada intimidasi. Kita yang malah diintimidasi dengan PHK ini," tambah Dana.
Dia mengatakan unjuk rasa yang dilakukan tersebut merupakan buntut dari keluhan mereka yang tidak didengar. Keluhan mereka yakni sistem pihak ketiga yang diusung perusahaan.
Perusahaan meminta para karyawan untuk bergabung dengan pihak ketiga atau vendor. Sehingga, urusan gaji bakal dilakukan oleh vendor. Namun, gaji tersebut dinilai tak relevan dengan kerja keras mereka.
Yakni Rp85 ribu per hari. Sehingga apabila mereka tak kerja atau tengah libur tidak mendapat bayaran.
"Kita begini (demo) kan dari buah mereka juga. Kalo perusahaan bagus ya berjalan lancar kan," kata Dana.
"Logikanya perusahaan semakin maju, karyawan makin bahagia, ini malah semakin ditekan jadi kita gak nyaman," tambah Dana.
Oleh sebab itu mereka menuntut sistem pihak ketiga itu dihapuskan karena sangat merugikan karyawan.
"Tuntutan kita mau hapus vendor. Masalahnya diatas tiga tahun itu. Seharusnya jadi karyawan tetap tapi oleh perusahaan dilempar alih ke pihak ke tiga. Lalu kita minta yang di PHK mendapat pesangon," pungkas Dana.