Kabar Baik dari Pemerintah: Kemenkes Bakal Gratiskan Obat Covid-19, Molnupiravir Seharga Rp570 Ribuan
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menyusun pedoman teknis penggunaan obat Covid-19, molnupiravir. Rencananya, pada Desember 2021, pemerintah akan membeli obat tersebut hingga 1 juta tablet.
"(Obat molnupiravir) belum final itu pedoman teknisnya," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi lewat pesan singkat, Rabu (10/11/2021).
Nadia menjelaskan, obat molnupiravir rencananya akan diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan obat ini dijual bebas di pasaran nantinya.
"Untuk dapat diedarkan harus mendapatkan izin edar dari BPOM yang didaftarkan oleh perusahaaan farmasi sendiri," ucapnya.
Menurut dia, obat molnupiravir yang dijual di pasaran nantinya bukan obat yang dibeli Kemenkes. Obat tersebut dibeli sendiri oleh perusahaan farmasi. Untuk mekanismenya bisa melalui pemerintah ataupun swasta.
Dengan menggunakan kurs saat ini, harga Molnupiravir sebesar Rp570.840-713.550 (kurs 14.271 /USD).
"Obat bisa (disediakan) Kimia Farma ataupun perusahaan farmasi lainnya, termasuk Merck sendiri. Mekanisme distribusinya, masih difinalkan menunggu hasil uji klinisnya," ucapnya.