Komplotan Curanmor Tangerang Diringkus, Beraksi Berdasarkan Pesanan
ERA.id - Polsek Ciledug meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga tersangka yakni AM, HR dan EM diamankan polisi beserta barang bukti hasil Curanmor serta alat untuk melancarkan aksi seperti kunci T.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kehilangan motor pada 20 Oktober lalu. Korban atas nama Tjong Hon Paiu kehilangan motornya jenis Ninja 250 FI terparkir di sebuah toko kawasan Kecamatan Larangan.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan dua tersangka AM dan HR di Taman Puri Beta Kecamatan Larangan. Keduanya, diamankan saat tengah menunggu pelanggan motor hasil curian tersebut.
"Aksi ini dilakukan bertiga, AR, HR dan W. W ini berstatus DPO," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolsek Ciledug, Kamis, (11/11/2021).
Poltar mengatakan tersangka ini merupakan satu komplotan dengan kasus Curanmor yang dilaporkan warga Larangan yakni IF. IF melaporkan kejadian ini pada 25 Oktober lalu lantaran motor maticnya jenis Honda Beat telah hilang saat diparkir di salah satu Klinik Kecamatan Larangan. Polisi pun berhasil menangkap pelaku curanmor itu yang berinisial EM di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Poltar menjelaskan dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci letter T. Sasarannya di fasilitas umum serta perumahan yang sepi.
"Ini menjadi peringatan untuk segenap masyarakat agar supaya lebih berhati-hati untuk memakai alat pengaman untuk pengamanan sepeda motor yang dimiliki dan tidak memberikan keluasan para pelaku dalam melakukan aktifitas kejahatan," jelasnya.
Dia mengatakan tiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam setiap menjalankan aksinya. Ada yang bertugas untuk memantau situasi, merusak bagian kunci dan mengambil motor.
Kata Poltar pihaknya masih mendalami komplotan ini. Dari hasil pemeriksaan mereka mencuri motor berdasarkan pesanan.
"Iyah, karena untuk saat ini akan lebih sulit untuk mengamankan alat bukti kejahatan sebelum ditemukan siapa pembelinya," ungkapnya.
Dari pengakuannya, kata Poltar, pelaku baru menjalankan aksinya pertama kali di Kota Tangerang. Namun, tindakan serupa telah dilakukan beberapa di sejumlah wilayah di Banten.
"Mereka pernah lakukan di Tangsel, Banten dan di Kota Tangerang pengakuannya baru sekali," jelasnya.
Atas aksinya ini ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.