Momen Anak Nia Daniaty Pakai Baju Tahanan Warna Oranye, Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

ERA.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelum ditahan, Olivia melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021). Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia berjalan didampingi kuasa hukumnya, Susanti dan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat itu, ia berjalan ke gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ke jeruji besi. Olivia tampak menggunakan baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya ditutup pakai kain hitam.

Olivia Nathania (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Kuasa hukum Olivia, Yusuf Titaley mengatakan istri dari Rafly N Tilaar ini dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh pihak penyidik. Mereka mengaku koperatif dan menjalani sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Tindak pidana kan. Kita sesuai prosedur hukum saja. Apa yang sudah ditetapkan penyidik ya sesuai perbuatan harus dijalani," ujar Yusuf, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Yusuf Titaley (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Olivia Nathania ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, perempuan kerap disapa Oi ini dikenakan pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Penahannya 20 hari kedepan. Alasannya sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur. 378 ya 4 tahun, 46 pertanyaannya. Nanti ada prosesnya," tuturnya.

Diketahui, Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.