21 Bentuk Kekerasan Seksual di Permendikbud 30/2021: Memaksa, Memperdayai, hingga Lakukan Tindakan Tanpa Persetujuan Korban
ERA.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meberbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbud tersebut diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Dalam Permendikbud 30/2021 pasal 5 itu banyak mencantumkan frasa 'tanpa persetujuan korban'. Misalnya untuk kasus-kasus pelecehan maupaun kekerasan seksual seperti memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja kepada korban, mengambil atau merekam hingga menyebarkan foto muupun video korban, dan menyentuh hingga meraba.
Pada Pasal 5 ayat 3 dijelaskan, beberapa hal yang dapat menggugurkan argemen indikasi seksual atas persetujuan korban. Misalnya, usia korban belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian korban mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan menyalahgunakan kedudukannya.
"(Korban) mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur," bunyi Permendikbud 30/2021 yang dikutip pada Jumat (12/11/2021).
Selain itu, indikasi seksual dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual apabila korban memiliki kondisi fisik atau psikologis yang rentan, mengalami kelumpuhan semenyeran dan mengalami kondisi terguncang.
Dalam Permendikbud tersebut, Nadiem menjelaskan aturan tersebut dibuat dengan tujuan menjadi pedoman bagi pergurun tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang berkaitan dengan Tridharma di dalam atau pun di luar kampus.
"Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusid, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi."
Lebih lanjut, PPKS dalam Permendikbud 30/2021 dilaksanakan dengan prinsip untuk kepentigan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan hal yang sama tidak terulang lagi ke depannya.
Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur tegas dalam Permendikbud PPKS tersebut. Di antaranya yaitu segala tindakan tanpa persetujuan (consent) korban akan dimasukan dalam tindakan kekerasan seksual.
Kemudian, pelecehan seksual melalui ujaran, tapapn, maupun ruang virtual. Selanjutnya, tindakan memaksa atau memperdaya korban untuk melakukan aborsi.
Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan kampus:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
2. Memperlihatikan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
15. Mempraktikan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, namuan penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdaya korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdaya korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja, dan/atau
21. melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.