Polemik 'Tanpa Persetujuan Korban' di Permendikbud, VS 'Tak Diinginkan' di SE Anies, PKS: Kita Bahas Nanti
ERA.id - Permendikbud PPKS yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim menuai pro kontra karena frasa 'tanpa persetujuan korban'. Namun, ternyata Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai surat edaran yang serupa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Anies Baswedan soal anti kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Jika Permendikbud menggunakan frasa 'tanpa persetujuan korban', SE Anies menggunakan kata 'yang tidak diinginkan'. Terdapat persamaan isu antara Pemendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021, dengan SE nomor 7 tahun 2021.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu pihak yang menolak Permendikbud Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi angkat bicara soal SE Anies.
Politikus PKS, Mardani Ali Sera menyebut, belum ada sikap resmi menilai atau menerima Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Mereka akan membahas soal SE Anies tersebut.
"Jika mengundang multitafsir, dan pemahaman yang menimbulkan celah zina, maka perlu direvisi. Kita undang atau libatkan ahli bahasa, MUI, lembaga hukum untuk membahasnya," kata Mardani, lewat pesan singkat, Minggu (14/11/2021).
Ia berjanji juga akan mengkaji SE tersebut bersama DPW PKW DKI Jakarta.
"Karena levelnya Pemda, saya cek ke PKS DKI," ucapnya.