Polisi Viral yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara dan Dipecat
ERA.id - Bripka PS, oknum personel Polsek Delitua yang viral karena memeras pengendara di Jalan Dr. Mansyur Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dinyatakan bersalah dan terancam di pecat.
Hal tersebut setelah Satuan Reskrim dan Propam Polrestabes Medan melakukan gelar perkara, yang menyatakan perbuatan Bripka PS memenuhi unsur pidana.
"Dari hasil fakta-fakta di lapangan dan hasil gelar perkara gabungan yang dilakukan, bahwa yang dilakukan anggota berinisial PS ini memenuhi unsur pidana," kata Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers, Sabtu (13/11/2021).
Dari hasil gelar perkara dan sejumlah fakta yang ditemukan, kata Irsan Sinuhaji, Bripka PS akan diproses juga secara pidana.
Hasil pemeriksaan terhadap Bripka PS membenarkan jika yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor
Terhadap Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian," ungkapnya.
AKBP Irsan menyebut dari Bripka PS disita satu buah STNK milik korban dan uang pecahan Rp50 ribu dua lembar, yang diduga kuat uang yang diperas dari korban.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan menindak tegas anggota yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Panca juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah anggotanya itu. Selain memberi sanksi etik, ia memastikan akan memberikan sanksi pidana kepada Bripka PS, bahkan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat," tegasnya.