Cinta Laura Dukung Aturan Permendikbudristek, Sebut Aturan Memihak Pada Korban

ERA.id - Artis Cinta Laura memberi dukungan penuh atas rancangan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Cinta menyebut aturan tersebut sepenuhnya mendukung para korban kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bersama dengan Deddy Corbuzier, Cinta Laura yang ditemani oleh Menteri Pendidikan dan Kemudayaan, Nadiem Makarim membahas lebih rinci tentang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dalam aturan itu, Cinta Laura mengaku setuju atas rencana Nadiem Makarim dalam menetapkan tersebut.

"Saya harus menambahakn dan ini penting sekali yang saya suka dari Permendikbudristek yaitu peraturan ini berpihak pada korban," kata Cinta Laura di YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/11/2021).

Lalu, kata Cinta, aturan itu nantinya akan sangat memudahkan para korban dalam membuat laporan kekerasan yang dialaminya. Cinta juga menyinggung masalah yang sering kali menimpa pada korban kekerasan seksual ketika harus membuat laporan ke pihak berwenang.

Menurut Cinta Laura, korban kekerasan seksual sering mendapat pertanyaan kurang pantas dari pihak berwenang atau pun kepolisian tentang insiden yang menimpa para korban.

"Sering kalau kita baca news atau artikel apalagi di Indonesia, di mana korban malah ditanya oleh pihak kepolisian atau pihak berwenang 'oh apakah kamu mau? Apakah kamu enjoy melakukan itu?' Dan itu pertanyaan yang sangat absurd kan," tegas Cinta.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut dibuat dengan maksud pencegahan kekerasan seksual di wilayah kampus dan melindungi para korban kekerasan seksual. Aturan tersebut sempat viral dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat yang menilai hal itu bisa melegalkan seks bebas asalkan suka sama suka.

Tetapi persepsi masyarakat yang kontra dengan hal tersebut dibantah tegas oleh Nadiem Makarim. Mantan petinggi GOJEK itu menegaskan pihaknya akan tetap melindungi para korban. Bahkan Nadiem mengatakan pihaknya sudah memiliki sebuah tim satgas yang bertugas untuk menerima laporan kekerasan seksual yang terjadi pada korban.

"Jadi sekarang dia (korban) tinggal datang ke satgas. Di satgas itu udah ada tim yabg memang kerjaannya pagi, siang, malam adalah untuk memproses aduan-aduan seperti ini," jelas Nadiem.

Lalu, kata Nadiem, peran penting dari satgas tersebut bukan hanya menerima laporan saja, tetapi juga akan melakukan investigasi, koordinasi dengan rektorat kampus, hingga mendampingi korban untuk membuat laporan ke polisi.  

"Dia (satgas) bisa melakukan investigasi, dia akan koordinasi ke rektorat kampus, gak perlu ke polisi tapi kalau diperlukan satgas punya hak itu," tegas Nadiem.

Lebih lanjut Cinta Laura berharap dengan adanya Permendikbud PPKS ini bisa sedikit meringankan para korban, terutama korban yang tidak memiliki wadah untuk berbagi dan didengarkan.

"At least dengan ini saya harap ini memberi keberanian kepada korban untuk melaporkan. Ada atau gak ada bukti itu nanti, but at least sadar bahwa mereka didengar dan kasusnya diselidiki dan mendapat keadilan," tutup Cinta Laura.