Kabar Terbaru Soal 57 Eks Pegawai KPK Masuk Polri, Menteri Tjahjo: Terserah Pak Kapolri
ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri.
Tjahjo mengatakan, soal perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu merupakan kewenangan Sigit. Dirinya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada kapolri.
"Kewenangannya Pak Kapolri, saya enggak punya keenangan. Saya hanya mengamanatkan surat presiden kepada kapolri," kata Tjahjo di Istana Negera, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Tjahjo menjelaskan, dalam surat presiden berisi persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap langkah-langkah yang diambil Sigit untuk merekrut para mantan para pegawai KPK ke insitusi Polri.
Untuk selanjutnya, Tjahjo hanya menunggu langkah dari Sigit seperti mendata siapa saja yang berminat dan akan ditempatkan di mana. Jika sudah selesai, maka hasilnya bisa dikirimkan ke kementeriannya.
"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana. Hasilnya dikirim ke Kemenpan-RB. Surat keputusan dari Kapolri kami menunggu," kata Tjahjo.
Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi permintaan membatalkan keputusan KPK dan menetapkan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Surat banding itu kemudian dibalas oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno yang berisi meminta agar para mantan pegawai KPK itu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat balasan yang diteken Pratikno pada 9 November 2021.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebelumnya berencana merekrut 57 mantan pegawai KPK dan diangkat menjadi ASN di institusi Polri.