Dipertemukan ART Mafia Tanah Rp17 M yang Kini Ditahan, Nirina Zubir Emosi Hingga Menangis: Masih Berani Menatap Saya Sebegitunya
ERA.id -, Nirina Zubir dan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita akhirnya dipertemukan di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11/2021). Tak hanya Riri, dihadirkan dua tersangka kasus mafia tanah senilai Rp17 miliar yakni Endrianto (suami Riri) dan Faridah.
Ketiga tersangka dijerat pasal penggelapan, pemalsuan dokumen hingga pencucian uang. Disana, Riri sebagai tersangka menutupi wajahnya dengan kerudung warna hitam. Saat dipertemukan dengan Riri, Nirina Zubir langsung menangis dihadapan awak media.
Istri Ernest 'Cokelat' masih tak menyangka dengan Riri yang begitu kejam dengan mengambil alih aset milik mendiang ibunya. Padahal, Riri sudah diberikan mendapatkan pekerjaan nyaman di rumahnya.
"Disini saya harus menata emosi saya, soalnya ini pertemuan saya setelah orang-orang dibelakang saya ditahan, khususnya kepada saudari Riri," kata Nirina Zubir, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya, dibawa ke rumah ibu saya, berikan pekerjaan yang layak, ini dia orangnya," lanjutnya.
Ibu dua anak ini merasa berat hati sebetulnya untuk bertemu dengan Riri. Ia juga geram dengan Riri yang belum kunjung minta maaf. Bahkan, Riri sangat berani menatap matanya sampai detik ini.
"Berat sekali rasanya bertemu dengan dia dan tidak ada sedikitpun, sampai hari ini niatan untuk memohon maaf. Menatap mata sampai saya sebegitunya, even sudah disaat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," paparnya.
Meski begitu, Nirina kini sudah lega karena ketiga penipu itu kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya karena sudah membantunya menyelesaikan masalahnya.
"Saya senang hati, sudah bisa bernafas bersama keluarga dikarenakan saya sudah sedikit tenang bahwa mereka sudah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan. Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
Perempuan berusia 41 tahun ini juga meminta pihak bank untuk mengalihkan surat kepemilikan kepada ahli waris. Nirina juga meminta Kapolda Metro Jaya bahwa proses hukum terus berjalan.
"Saya sejauh ini, sekarang ini masih jadi pertanyaan mba nirina apakah suratnya kepemilikan kepada ahli waris. Jadi, saya mohon BTN, perbankan untuk mempermudahkan dan hak-hak kami bisa kembali. Proses hukum tetap berjalan," imbuhnya.
Tak hanya Riri dan Endrianto, ada 3 notaris yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Rduan. Riri, Endrianto, dan Faridah sudah ditahan polisi. Sedangkan, Ina dan Erwin masih dalam tahapan pemanggilan polisi.