Divonis 2 Tahun Penjara, Ilhoon Eks BTOB Menangis Memohon Keringanan Hukuman
ERA.id - Ilhoon eks BTOB divonis dua tahun hukuman penjara dan denda 126,6 juta won atau sekitar Rp1,5 miliar. Vonis hukuman ini dijatuhkan saat ia menjalani sidang banding kasus ganja di Pengadilan Tinggi Seoul, Kamis (18/11/2021).
Seperti diketahui, Ilhoon sudah menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, karena membeli dan merokok 826 gram mariyuana. Ia menggunakan sekitar 130 juta won atau Rp1,6 miliar pada 161 kasus yang sama, yang terjadi antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019.
Usai divonis dua tahun penjara atas tindak kriminal yang dilakukannya itu, Ilhoon membacakan permohonan keringanan hukuman untuknya sambil menangis. Ia mengaku menyesal melakukan hal itu dan malu atas dirinya.
"Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk memberi tahu bahwa saya sangat merenungkan kesalahan saya. Saya sangat menyesali tindakan bodoh saya dan merasa malu pada diri saya sendiri," ujar Ilhoon, dilansir dari Soompi.
Ilhoon mengaku sangat merindukan hari-hari bersama keluarganya. Terlebih, selama di pusat penahanan keluarga tidak diperbolehkan mengunjunginya mengingat situasi masih pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, Ilhoon juga menyadari bahwa obat-obatan terlarang dapat menghancurkan hidupnya. Ia mengaku salah dan meminta maaf.
"Saya menyadari bagaimana narkoba bisa merusak hidup saya dan bagaimana dampaknya ke masyarakat. Saya tidak akan pernah mengkhianati hati keluarga saya dan mereka yang percaya kepada saya dan akan menjalani kehidupan yang layak dan jujur. Saya benar-benar salah, dan saya minta maaf," tuturnya.
Sebagai informasi, diketahui penyanyi bernama asli Jung Ilhoon itu mengajukan 87 pernyataan pertobatan sejak persidangan banding dimulai. Salah satunya adalah bentuk dukungan dari para penggemar yang mungkin bisa menjadi pertimbangan keringanan hukuman.