Soal Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88, Mahfud MD: Tak Ada Hubungan Antara Teroris dengan MUI

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, tidak dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penanggapan juga tak ada kaitannya dengan MUI.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menggelar pertemuan dengan petinggi MUI di kantornya  pada Senin (22/11/2021).

"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di kantor MUI, dan (penangkapan terduga teroris) tidak terkait dengan urusan MUI," kata Mahfud.

"Karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dengan MUI," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengklarifikasi bahwa aparat penegak hukum baik Polri maupuan Densus 88, tidak pernah mengungkapkan identitas Ahmad Zain An-Najah yang belakangan diketahui merupakan anggota MUI komisi Fatwa.

"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus tidak pernah mengumumkan dan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI, ndak pernah. Polisi maupun Densus enggak pernah (mengumumkan)," kata Mahfud.

Publik mengetahui Ahmad Zain An-Najah merupakan pengurus MUI karena beredarnya pemberitaan dan kegaduhan yang terjadi. Menurut Mahfud, MUI pusat juga langusng menonaktifkan Ahmad Zain sebagai pengurus.

"Masyarat dan media seperti sudaralah yang kemudian membuka identitas yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang komisi Fatwa, dan MUI kemudian menonaktifkan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.

"Ya, benar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Densus juga menangkap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, pada Selasa (16/11/2021).

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar sebelumnya juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai pengurus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.