Haris Azhar Senang dan Siap Hadapi Luhut di Pengadilan: Saya Ngomong Tidak Ngelindur

ERA.id - Direktur Lokataru Haris Azhar menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan.

"Apakah saya siap ke pengadilan? Insya Allah kemanapun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur," kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Haris menegaskan, siap dan memiliki cukup bukti terkait unggahannya di kanal media sosial YouTube.

Haris mengaku senang kasusnya dibawa hingga ke pengadilan sehingga dirinya mendapatkan kesempatan untuk membuka data-data yang dimilikinya kepada publik.

"Kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," ujarnya.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun ​​​​​​Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan agenda klarifikasi antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada, Senin (15/11).

Namun Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," ujar Luhut.