Bripka RHL Disidang Etik Karena Diduga Perkosa Istri Tersangka, Korban: Kami Minta Keadilan
ERA.id - Istri tersangka kasus narkoba, MU (19) yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan, berinisial RHL, berharap diberikan hukuman tegas sesuai undang-undang atas perbuatan pelaku.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Polda Sumut. MU yang masih duduk di kursi roda karena belum pulih usai melahirkan, didampingi kuasa hukumnya. Mereka hadir di Bidang Propam Polda Sumut sebagai saksi dalam agenda sidang etik terhadap RHL.
"Karena panggilan dari polisi untuk mengikuti sidang kode etik sebagai saksi. Saya minta ditegakkan sebenar-benarnya keadilan kepada kami, dihukum sesuai undang-undang," kata MU di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).
Selain meminta diberikan hukuman kepada RHL dengan hukuman yang setimpal, MU juga meminta agar suaminya, Sayed Maulana yang ditangkap bersama temannya Andi Subrata, dibebaskan.
Menurutnya, saat penangkapan di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021, itu barang bukti tidak berada di dalam kamar melainkan di bawah jok sepeda motor.
"Tolong ditegakkan keadilan bagi kami masyarakat yang lemah. Karena barang bukti sebenar-benarnya bukan di bawah tempat tidur tapi di bawah jok sepeda motor. Suami saya dituntut 9 tahun 6 bulan gara-gara pengakuan barang bukti dibawah tempat tidur," ungkapnya.
Sebelumnya, Bripka MU dan kelima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan, pada 11 November 2021.
Dalam sidang disiplin itu, keenam oknum Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan itu diduga melakukan tindakan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka narkoba, Sayed Maulana, yang merupakan suami MU.
Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan pemerkosaan terhadap MU, istri tersangka kasus narkoba Sayed Maulana, bermula dari pengungkapan kasus di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, pada 4 Mei 2021 lalu.
Saat itu petugas dari Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan tersangka Sayed Maulana dan temannya Andi Subrata dengan barang bukti narkoba.
Namun belakangan, Bripka RHL mengajak MU bertemu di salah satu hotel dan diduga memerkosa korban.