MKD DPR: Polres Bandara Mau Periksa Arteria Dahlan Harus Izin Jokowi

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dipastikan tidak akan memenuhi panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, hal itu melanggar Undang-Undang tentang MPR RI, DPR RI, dan DPD RI (UU MD3).

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, keputusan itu diambil saat rapat pimpinan MKD membahas kasus perselisihan antara Arteria dan ibunya dengan seorang perempuan yang mengaku keluarga jenderal TNI AD.

"Tadi ada rapat pimpinan MKD, kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau (Arteria) ke sana (Polpres Bandara). Saya secara pribadi tadi malam melarang Pak Arteria ke sana," kata Habiburohkman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman menjelaskan, apabila Arteria memenuhi panggilan Polres Bandara Soetta, maka sama saja dengan dengan melanggar UU MD3. Pada Pasal 245 UU MD3 disebutkan bahwa memanggil anggota DPR RI harus mendapatkan izin dari presiden terlebih dahulu.

Politisi Gerindra itu menambahkan, seharusnya institusi Polri sudah sangat memahami UU MD3. Sehingga tidak perlu sampai membuat keruh masalah yang menimpa Arteria dan ibunya.

"Kalau Pak Arteria ke sana berartu melanggar UU Pasal 254 UU MD3, cari saja, itu pemanggilan anggota DPR atas seizin Presiden," tegasnya.

"Sebetulnya ini sudah di luar kepala. Kalau namanya polisi apalagi sekelas kapolres harusnya sudah paham. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat," imbuh Habiburokhman.

Sementara Arteria mengaku akan mematuhi larangan dari MKD DPR RI dan menyerahkan proses selanjutnya ke MKD DPR RI. Meski begitu, dia mengaku pada awalnya sudah berniat hadir memenuhi panggilan Polres Bandara.

"Prinsipnya saya siap hadir, tapi tadi saya sudah diingatkan, pimpinan MKD mengatakan dan melarang saya hadir. Makanya saya lebih cari jalan tengah dan difasilitasi Pak Ketua (MKD)," kata Arteria.

Awalnya, kata Arteria, dia sudah sempat menuju Polres Bandara. Namun saat perjalannya baru sampai di Pluit, dia mendapatkan perintah dari MKD DPR RI untuk tidak meneruskan perjalannya. Mendapatkan perintah itu, Arteria kemudian putar balik dan langsung menuju ke Gedung DPR RI.

Politisi PDIP itu mengatakan, niatnya ingin memenuhi panggilan Polres Bandara semata-mata hanya untuk memberikan contoh yang baik sekaligus bentuk penghormatannya terhadap institusi Polri. Lagipula, dia tak mau nantinya berkembang anggapan anggota DPR RI mendapatkan perlakuan istimewa di mata hukum.

"Jangan nanti diplesetkan publik saya tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria.

"Jangan sampai (ada anggapan) kami diperlakukan dengan istimewa. Tidak begitu," imbuhnya.

Diberitkan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengunggah video Arteria Dahlam sedang adu mulut dengan seorang perempuan di Bandra Soekarno-Hatta. Dalam video itu, terlihat perempuan tersebut juga memaki-maki ibu Arteria.

Perempuan yang mengaku keluarga jenderal TNI itu belakangan diketahui bernama Anggiat Pasaribu atau Rindu yang merupakan keluarga dari mantan ajudan Wakil Presiden RI Boediono yaitu Brigjen TNI Muhammad Zamroni.

Cekcok bermula lantaran Rindu merasa terganggu dengan bagasi cabin milik keluarga Arteria yang dinilai menghalangi jalan. Keributan kemudian berlanjut hingga area area Converyor kedatangan.

Untuk diketahui, Arteria dan Rindu merupakan penumpang Nam Air IN281 rute Denpasar -Jakarta. Kejadian itu sendiri terjadi pada 21 November 2021 malam.