Tak Ditahan, Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Asyik Berkeliaran, Enak Ya?
ERA.id - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena tidak menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua di Kota Makassar.
Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi Muh Ansar di Makassar, Rabu (24/11/2021), mengatakan 13 tersangka pada perkara dugaan korupsi Rumah Sakit Batua hingga sekarang masih bebas berkeliaran, walaupun kasusnya sudah akan memasuki tahap akhir dari proses penyidikan.
"Perkaranya sudah hampir sidang di pengadilan tapi sejak ditangani kasus itu, tidak ada penahanan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Ansar menyatakan perkara dugaan korupsi RS Batua dengan asumsi kerugian negara sebanyak Rp22 miliar itu dinilainya cukup besar dengan potensi kerugian negara yang juga besar.
Ia mengakui sorotannya kepada penyidik sudah dilakukan baik saat ditangani di kepolisian maupun dilimpahkan ke kejaksaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak melakukan penahanan.
Sementara, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi yang dinilainya kecil justru dilakukan penahanan terhadap tersangkanya.
"Lebih kepada keadilan itu sendiri. Banyak kasus-kasus yang menurut kami itu kecil, nilai proyek atau kerugiannya kecil tapi langsung ditahan, tetapi ini kasus besar menyita perhatian masyarakat tapi bebas melenggang ke mana-mana," katanya.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangka ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Proyek tersebut berada di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulsel, dikerjakan oleh rekanan dari PT Sultana Nugraha dengan angaran sebesar Rp25,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.