Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar yang Melibatkan Kawan Danny Pomanto Segera ke Persidangan
ERA.id - Polda Sulawesi Selatan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Rabu (12/1/2022), mengatakan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi RS Batua setelah tim jaksa penuntut umum kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Begitu ada konfirmasi dari tim jaksa penuntut kejaksaan, langsung kami lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan," ujarnya.
Adapun 13 tersangka dalam kasus itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN) berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disusul Muh Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya, Hamsaruddin (HS), Mediswaty (MW), dan Andi Sahar (AS) berperan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Makassar.
Berikutnya, Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar berperan sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS, kawan Wali Kota Makassar Danny Pomanto) sebagai Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK) sebagai Direktur PT Sultana Nugraha, dan Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS) Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha.
Lalu, Konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari masing-masing Dantje Runtulalo (DR), Anjas Prasetya Runtulalo (APR) serta Ruspiyanto (RP).
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, untuk para tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 hari pertama yang dimulai sejak Kamis (30/12/2021) di Rutan Mapolda Sulsel.
"Pelimpahan tahap pertama kami itu pekan lalu dan setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut dan dinyatakan lengkap, hari ini pelimpahan tahap duanya rampung, sehingga kasus itu akan lanjut ke persidangan," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjamaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.
Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Polisi menjerat 13 tersangka ini dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.