Pintu Masuk Internasional Diperketat untuk Cegah Varian Omicron, Luhut: Lockdown Tak Selesaikan Masalah

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan pemerintah tak memilih lockdown untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Varian Omicron. Pemerintah hanya memberlakukan pengetatan di pintu-pintu masuk internasional saja.

Menurut Luhut, berdasaran pengalaman yang ada opsi lockdown dinilai tak menyelesaikan masalah. Bahkan menimbulkan masalah baru seperti keterpurukan perekonomian.

"Pengalaman lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Negara yang banyak lockdown itu justru mendapat banyak masalah," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Minggu (29/11/2021).

Luhut menjelaskan, dari pengalaman menangani Varian Delta yang sempat menyebabkan lonjakan kasus, opsi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pengetatan di pintu masuk internasional dinilai lebih efektif.

"Kalau dari pengalaman kita karena sepakat kita jauh lebih canggih dari kejadian yang lalu kita mengawasi dengan cermat saya kira sudah bagus. Kita mencari keseimbangan ekuilibriumnya. melakukan pendekatan seperti PPKM itu akan lebih baik," kata Luhut.

Oleh karenanya, Luhut meminta masyarakat tak panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Dia memastikan, seluruh kebijakan yang diputuskan pemerintah sudah berdasarkan pertimbangan para ahli dan epidemiologi.

"Saya ingin mengingatkan sekali lagi, bahwa masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi varian omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi varian omicron ini," katanya.

Untuk diketahui, demi mengantisiapsi penyebaran Varian Omicron ke Tanah Air, pemerintah telah menetapkan 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga hari. Aturan karantina ini berlaku untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan di luar dari 11 negara yang sudah dilarang masuk oleh pemerintah.