Cegah Omicron, Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Jadi 14 Hari, Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu
ERA.id - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini akan dilakukan jika Covid-19 Varian Omicron semakin meluas.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Varian Omicron semakin meluas," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021)
Luhut menambahkan, pemerintah mulai melihat peningkatan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dari berbagai negara di sejumlah pintu masuk internasional yang ada di Indonesia. Menurutnya, mereka tak hanya datang melalui jalur penerbangan udara saja.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperketat pintu-pintu masuk kedatangan menuju Indonesia. Salah satunya, pemerintah menambahkan Bandara Juanda, Surabaya sebagai pintu masuk internasional.
"Kepala BNPB sudah menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan pulang ke Tanah Air.
Mengantisipasi melonjaknya jumlah pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, pemerintah juga menambah fasilitas karantina terpusat. Hal ini untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Untuk mengantisipasi melonjaknya PPLN yang tiba di Indonesia, Pemerintah juga akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada," kata Luhut.
Luhut kembali mengimbau agar masyarakat menunda rencana bepergian ke luar negeri jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mudah mengendalikan penyebaran Varian Omicron di Indonesia.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19 disebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari.
Sementara bagi warga negara Indonesia yang baru tiba dari 13 negara yang dilarang masuk ke Tanah Air, wajib melakukan karantina selama 14 hari.