Wanita Australia Didakwa Usai Membakar Hotel Karantina Covid-19
ERA.id - Seorang wanita berusia 31 tahun di Australia didakwa setelah melakukan pembakran hotel karantina Covid-19. Insiden ini terjadi pada Minggu (28/11/2021) pagi waktu setempat.
Kejadian ini bermula saat wanita yang tidak diketahui identitasnya itu menyalakan api di kamar lantai 11, di mana dia melakukan karantina bersama dua anaknya di Pacific Hotel Cairns.
Tidak ada korban terluka dalam insiden kebakaran tersebut, tetapi lebih dari 160 orang terpaksa mengungsi. Penjabat kepala inspektur Chris Hodgman mengatakan wanita itu ditahan dan polisi sedang merawat anak-anaknya.
"Saya berharap pagi ini perempuan berusia 31 tahun itu akan didakwa dengan pembakaran dan kemungkinan pelanggaran lainnya," kata Hodgman, dikutip BBC, Senin (29/11/2021).
Polisi mendakwa wanita itu dengan satu tuduhan pembakaran dan kerusakan yang disengaja. Diketahui wanita itu sedang menjalankan karantina selama beberapa hari dan terjadi masalah dengan wanita itu sebelumnya.
"Wanita itu telah dikarantina selama beberapa hari dan ada masalah dengannya yang "dikelola" oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Wanita itu dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Cairns pada Senin 29 November 2021. Insiden pembakaran hotel tempat karantina Covid-19 itu terjadi di tengah meningkatnya tekanan dari warga Australia terhadap pemerintah.
Belum lagi munculnya varian virus baru bernama omicorn yang juga membuat dunia menjadi gelisah. Varian ini pertama kali diidentifikasi minggu lalu oleh para peneliti di Afrika Selatan.
Dengan adanya varian baru tersebut, beberapa negara memutuskan untuk menutup kedatangan dari warga ataupun turis Afrika Selatan, termasuk Nambia, Zimbabwe, Botswana, Lesotho, Eswatini, Seychelles, Malawi, dan Mozambik.
Warga negara Australia yang kembali dari negara-negara tersebut akan diminta untuk dikarantina selama 14 hari di hotel. Sebelumnya, aturan karantina hanya berlaku untuk pelancong yang tidak divaksin.