Sikap Tegas Jokowi Soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Saya Pastikan Investasi dari Dalam dan Luar Negeri Aman

ERA.id - Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Jokowi menegaskan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

"Saya pastikan, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Jokowi mengaku telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Diektahui, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Meskipun MK telah mengeluarkan putusan terkait UU Cipta Kerja, Jokowi menegaskan akan terus menjalankan agedan reformasi struktural serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi para investor dan berusaha bagi para pengusaha.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan invetasi dan berusaha akan terus saya pimpin," tegas Jokowi.

Oleh karenanya, dia meminta para investor baik dari dalam maupun luar negerai dan para pengusaha agar tak khawatir dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Mantan Wali Kota Solo itu investasi yang sudah berjalan maupun sedang berproses tetap bisa dilanjutkan. Selain itu juga memastikan bahwa pemerintah akan menjamin keamanan berinvestasi.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi.

"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.