Partai Pengusung 'Main Aman' Sikapi Vonis Nurdin Abdullah dan Pengisi Kursi Wagub Sulsel
ERA.id - Sejumlah Partai Politik pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, menyikapi putusan vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar atas kasus yang menimpa Nurdin.
"Kan baru kemarin putusannya. Masih ada lagi banding, jangan sampai sebentar banding," ujar Wakil Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ashari Mangkona kepada wartawan, di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (1/11/2021).
Saat ditanyakan apakah partai sudah menyiapkan nama calon untuk mengisi kursi wakil gubernur mendampingi Andi Sudirman Sulaiman kini menjabat Pelaksana tugas (Plt) gubernur, usai putusan itu, kata dia, belum dibahas di partai.
"Kalau kami dari PDI Perjuangan belum membahas, soal itu (nama calon wakil gubernur)," kata legislator DPRD Sulsel ini.
Kendati namanya sering disebut-sebut masuk bursa pencalonan wakil gubernur, kata dia, semua diserahkan kepada partai karena ada mekanismenya dan melihat dinamika politik, sebab masih ada dua partai lain yakni PAN dan PKS juga sebagai pengusung.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau kami biarkan saja prosesnya, kan jelas ada tiga partai masing-masing bisa mengusung untuk mengajukan kadernya," ujar dia.
Selain itu, Andi Ashari menjelaskan, sampai hari ini putusan terhadap Nurdin Abdullah belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, mengingat masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding ataupun menerima putusan itu.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar menyatakan, pihak juga menyikapi putusan itu.
Hanya saja untuk nama kader calon wakil gubernur belum dirapatkan, karena proses hukum yang bersangkutan masih jalan.
"Kalau kami belum rapat soal itu. Nanti dirapatkan dulu dengan ketua, bagaimana sikap PAN terhadap ini (posisi wagub) nantinya. Karena masih akan dikonsolidasikan dengan teman-teman internal siapa kader yang bisa diusulkan," katanya.
Mengenai nama calon yang diusulkan, tentu dilaporkan ke tingkat DPP PAN Pusat, setelah ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasus Nurdin yang merupakan mantan Bupati Banteng dua periode itu.
"Tentu dilaporkan ke DPP siapa diusung. Walaupun Ketua Umum (Zulkifli Hasan) sudah menginstruksikan segera menyiapkan figur, tapi sampai saat ini kita belum bersikap, karena proses hukumnya masih berjalan," ucapnya menambahkan.
Senanda, Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel, Muhammad Amri Arsyid saat dikonfirmasi ihwal nama calon wakil gubernur dari partainya, belum merespons.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar, Senin malam, 29 November 2021.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.