DPRD Sulsel Ketuk Palu: Setujui APBD Pokok Pemprov Tahun 2022 Senilai Rp9,2 Triliun

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, menyetujui naskah Ranperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pokok tahun anggaran 2022 dan Nota Keuangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp9,2 triliun.

"Setelah mengalami perbaikan, APBD Pokok tahun anggaran 2022 berubah menjadi sebesar Rp9,2 triliun," sebut Wakil Ketua Tim Kerja Badan Anggaran DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga di kantor DPRD setempat, Makassar, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, APBD Pokok telah disepakati sebesar Rp9.222.130.118, triliun atau mengalami pengurangan Rp1.602.334.903 triliun dari rencana semula dengan nilai anggaran R-APBD pada draf awal sebesar Rp10.824.465.021 triliun.

"Oleh karena itu, disarankan ke depan jika terjadi nilai perubahan APBD, maka sebaiknya disampaikan lebih awal ke DPRD untuk melakukan penyesuaian dengan surat pengantar dokumen yang ditandatangani," papar pria disapa akrab Rangga menyarankan.

Selain itu, proses pembahasan APBD Pokok tersebut, kata dia, setelah Banggar telah menyerahkan ke masing-masing komisi untuk melakukan pendalaman bersama OPD mitra kerja selanjutnya diserahkan kembali ke Banggar, dan hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna pada batas akhir 30 November 2021.

Dari hasil pembahasan akhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2021, serta berdasarkan laporan komisi-komisi, maka disimpulkan tentang kesepakatan antara Banggar dan TAPD Pemprov Sulsel yakni, jumlah pendapatan sebesar Rp9,2 triliun lebih, jumlah belanja Rp9,083 triliun lebih, atau mengalami defisit sebesar Rp138,8 miliar lebih.

Defisit tersebut, ungkap dia, berdasarkan pada jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp73,6 miliar lebih, dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 212,5 miliar.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan beberapan poin kepada TAPD, seperti dalam menentukan Pagu anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain mengacu pada Pagu indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), harus ada parameter yang menjadi tolok ukur.

Selain itu, harus menjadi perhatian TAPD dalam melakukan asistensi terhadap OPD, agar memastikan OPD tersebut memprioritaskan belanja operasional atau pegawai, khususnya gaji dan tunjangan pada APBD Pokok selama 12 bulan.

Kemudian, lebih memprioritaskan kebutuhan anggaran bagi OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan urusan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel sebelum memberikan bantuan, hibah kepada kabupaten kota.

"Diharapkan pula implementasi dana PEN selaras dengan kebijakan keuangan daerah yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil yang terdampak COVID-19, yang dapat mendukung stimulus ekonomi rakyat, sehingga dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan agar tidak menimbulkan proyek mangkrak," katanya.